Ketua HAPI Kota Cimahi Pertanyaan Kegiatan Studi Komparatif Awal Tahun yang Dilaksanakan Anggota DPRD Kota Cimahi

    Ketua HAPI Kota Cimahi Pertanyaan Kegiatan  Studi Komparatif Awal Tahun yang Dilaksanakan  Anggota DPRD Kota Cimahi
    Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kota Cimahi Achmad Gunawan, S.H., M.H. (Sumber: Gempurnews.com)

    Cimahi – Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kota Cimahi yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cimahi Achmad Gunawan, S.H., M.H., dihadapan awak media mempertanyakan kegiatan studi komparatif yang dilaksanakan para anggota DPRD Kota Cimahi. Menurut Gunawan, studi komparatif yang dilaksanakan bersama puluhan wartawan ke Yogyakarta beberapa waktu yang lalu diduga menyalahi aturan. Selasa (15/02/2022)

    Pernyataan cukup pedas yang dilontarkan Gunawan tersebut karena keberangkatan para anggota DPRD Kota Cimahi  dan puluhan wartawan tersebut dilaksanakan justru pada saat eksekutif baru melaksanakan perancangan program. Menurutnya, kegiatan tersebut seharusnya belum bisa dilaksanakan karena harus melalui beberapa tahapan administrasi dahulu.

    “Saya Achmad Gunawan, mantan anggota dewan selama 15 tahun dan sekarang berprofesi sebagai Ketua Advokat Kota Cimahi dari HAPI, menanggapi penyerapan anggaran awal bulan diawal tahun ini, menurut saya sebenarnya belum bisa karena harus melalui tahapan-tahapan administrasi dahulu, ” ujar  Gunawan dengan serius.

    Gunawan menyarankan agar Sekretaris DPRD Kota Cimahi melakukan penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar pengunaan anggaran dilakukan secara transparan dan terbuka.

    “Saran saya kepada Bapak Sekwan, juga kepada semuanya di Pemerintah Kota Cimahi lakukan penggunanaan anggaran sesuai dengan aturan agar jangan sampai terjadi adanya temuan-temuan yang akan berdampak adanya kerugian dari Pemerintah Kota Cimahi dalam hal mengambil kebijakan. Tolong hati-hati, zaman sekarang menggunakan anggaran harus benar-benar transfaran, terbuka, dan sesuai dengan DPA yang ada, baik pengalokasiannya, apalagi melibatkan orang banyak dan diketahui oleh orang banyak, ” kritik Gunawan.

    Menurut mantan anggota dewan Kota Cimahi tersebut seharusnya pelaksanaan kegiatan  studi komparatif tersebut tidak dilaksanakan pada Januari 2022. Alasannya karena pada awal tahun biasanya masih dalam tahap persiapan dan pelaksanaannya biasanya pada Desember seperti yang sudah pernah dilaksanakan ketika Gunawan masih menjadi anggota dewan di DPRD Kota Cimahi.

    “Saran saya, pelaksanaan kegiatan itu tidak di bulan Januari karena bulan Januari itu biasanya masih dalam tahapan-tahapan persiapan. Biasanya di Desember, seperti yang telah dilaksanakan karena jika masuk di bulan Januari itu biasanya masih terpending, baik untuk kunjungan kerja atau untuk apa pun itu, ” jelas politisi senior tersebut lebih lanjut.

    Menyikapi program kerja DPRD Kota Cimahi tersebut, Gunawan berpendapat bahwa seharusnya dewan tidak melaksanakan, apalagi saat ini sedang ramai varian baru virus Covid-19 yaitu Omycron. Ia mengkhawatirkan kalau ada anggota dewan yang melakukan kunjungan tersebut terpapar virus, tentu akan membahayan masyarakat ketika mereka kembali ke Kota Cimahi.

    “Enggak usahlah dulu karena PPKM yang berlaku di hampir semua wilayah sehubungan adanya varian baru Omycron atau aturannya dikurangi, regulasinya dibuat di DPRD. Karena saya pernah menyimak bahwa ketua dewan yang sekarang berencana mengurangi kunjungan kerja. Jangan sampai nanti warga Masyarakat Cimahi yang keluar membawa penyakit atau sebaliknya.Ikuti saja aturan pemerintah yang sudah ada, jangan sampai kita ini menjadi sesuatu yang bandel sehingga merugikan warga Masyarakat Kota Cimahi, " ujar  Gunawan.

    Pada kesempatan terpisah, salah seorang staf Inspektorat Kota Cimahi yang tak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja dewan Kota Cimahi tersebut boleh saja asal uangnya sudah ada dan ada laporan kegiatannya.

    ”Secara teknis boleh saja, asalkan uangnya sudah ada, serta ada laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Karena setelah ketuk palu, anggaran sudah bisa diserap dan pelaksanaannya boleh dilaksanakan walaupun awal tahun, asalkan administrasinya sudah selesai diproses dan disyahkan oleh BPKAD tentunya, " ungkap staf Inspektorat Kota Cimahi tersebut hati-hati.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Media Independen Indonesia (DPP AJMII) Achmad Syafei ikut berpendapat terkait adanya penggunaan anggaran dewan yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Cimahi di awal tahun. Ia tak berkomentar banyak. Namun, jurnalis yang dikenal vokal tersebut ikut menanggapinya.

    "Kami dari AJMII tidak mempermasalahkan penggunaan anggaran Awal tahun dan digunakan untuk studi komparatif asalkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itu saja, " tegas Achmad singkat. (JH)

    HAPI Kota Cimahi Kota Cimahi Achmad Gunawan DPRD Kota Cimahi Anggaran Sekwan Kota Cimahi Sekretaris DPRD Kota Cimahi Achmad Syafei Ketua Umum DPP AJMII AJMII Jurnalis Jumari Haryadi
    Jumari Haryadi

    Jumari Haryadi

    Artikel Berikutnya

    Spesialis Penipuan Dan Penggelapan Yang...

    Berita terkait